Hukum dan Kriminal . 26/02/2025, 15:16 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku PT Pertamina International Shipping; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Tindakan para tersangka ini menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 miliar. Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Dengan demikian, produksi minyak bumi dalam negeri tak terserap sepenuhnya. Kemudian, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor. Secara paralel, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditolak PT Pertamina dengan berbagai alasan, sehingga terpaksa dijual ke luar negeri atau ekspor.
Dari pengkondisian yang berhasil dilakukan sejumlah tersangka, PT KPI pada akhirnya melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.
Pada saat impor minyak mentah dan produk kilang dilakukan, Kejagung kemudian menemui fakta adanya markup kontrak pengiriman shipping yang dilakukan oleh Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. (*)
PT.Portal Indonesia Media