Ekonomi . 26/02/2025, 09:54 WIB

Dukung Pembangunan, DPM Konsisten Penuhi Kewajiban Perpajakan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), perusahaan tambang seng dan timah hitam di Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional bisnis dengan penuh tanggung jawab. Kemudian, menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku serta selalu memastikan kepatuhan atas kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan Manager External PT DPM, David Liang Shuang. Dia mengatakan, PT DPM menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam kegiatan operasional.

"Kami pastikan setiap aspek bisnis, mulai dari perizinan, operasional, hingga perpajakan, berjalan sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, kami menjamin bahwa setiap pembangunan yang telah dilakukan sudah dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang lengkap, berijin dan sah di mata hukum,” kata David dalam keterangannya, Rabu 26 Februari 2025.

Dia mencontohkan, bangunan Camp di Dusun II Hutaginjang, Desa Polling Anak Anak, Kecamatan Silima Pungga Pungga memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi. Bangunan Warehouse di Dusun II Hutaginjang, Desa Polling Anak Anak, Kec. Silima Pungga Pungga juga memiliki IMB yang keluar pada tahun 2021.

Sementara untuk Fasilitas Primary Crushing Workshop, pagar dan Culvert yang terletak di Dusun Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga Pungga, memiliki IMB yang dikeluarkan Pemkab Dairi. Dalam hal kewajiban perpajakan, PT DPM selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan akuntabel.

“PT DPM memahami bahwa pajak merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan negara. Oleh karena itu, kami memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan penerapan GCG yang ketat, PT DPM memastikan bahwa seluruh proses bisnis berjalan dengan jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diperkuat dengan audit berkala oleh pihak independen guna memastikan pelaporan keuangan dan perpajakan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” terang David.

Dia mengatakan, komitmen PT DPM ini telah dibuktikan dengan penghargaan yang diberikan oleh otoritas perpajakan. PT DPM telah menerima Piagam Penghargaan “Kontribusi Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Tahun Pajak 2021” di KPP Pratama Kabanjahe serta Piagam Penghargaan Kontribusi Pembayaran Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II Tahun Pajak 2023.

“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi integritas, PT DPM terus berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara bertanggung jawab, mematuhi peraturan, dan memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan prinsip kepatuhan dan transparansi, PT DPM terus berupaya menjadi contoh perusahaan yang mendukung kemajuan bangsa melalui praktik bisnis yang legal dan sesuai aturan yang berlaku,” kata David.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com