Nasional . 27/02/2025, 19:30 WIB

Menteri Agama Usul Pajak Bisa Dibayarkan Lewat Zakat

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar mengusulkan agar pajak bisa dibayarkan lewat zakat.

Mengingat, siklus agama ini memberikan kontribusi terhadap permasalahan sosial, terutama upaya pengentasan kemiskinan ekstrem.

Sebagaimana dijelaskannya, dalam siklus kehidupan keagamaan, pendanaan telah dimulai sejak hamil 7 bulan, melahirkan, kehidupan perkawinan, dan seterusnya.

"Dalam dana-dana keagamaan kita kenal bukan hanya zakat. Pundi-pundi keislaman saja, belum agama lain. Ada zakat, infaq, sedekah, hibah, wasiat, waris, blok patah, barang hilang," terang Umar di Kantor Kemenko PM, Jakarta 27 Februari 2025.

"Kemudian juga ada faiq, ada ghanimah, ada jisyah pajak. Ada 27. Belum lagi data-data yang sifatnya non-keuangan," lanjutnya.

Dicontohkannya, banyak masyarakat yang memanfaatkan momen Ramadan untuk berbagi makanan buka puasa, zakat beras jelang Idulfitri, kurban daging pada Iduladha.

"Nah itu kan tidak masuk dalam statistik sebagai biaya pembebasan dari kemiskinan, kan," tuturnya.

Padahal, siklus keagamaan itu juga memberikan kontribusi sosial.

"Jadi saya kira memang penyamaan visi dan penyamaan address ini jangan sampai tumpang tindih. Kalau kita berkolaborasi semua, donor-donor itu memberikan kepada alamat yang sama, saya kira itu bisa terangkat," tuturnya.

Sehingga jumlah warga fakir miskin tidak mungkin sebanyak itu di tengah banyaknya bantuan dari luar negeri dan serikat-serikat masyarakat.

Bahkan, Baznas pada tahun 2023 saja berhasil mengumpulkan dana sebanyak Rp32 triliun yang seharusnya bisa mengentaskan fakir miskin yang sangat ekstrem.

"Tapi masih dijumpai banyak kemiskinan. Jadi mungkin ada memang persoalan data yang belum akurat," terangnya.

Oleh karena itu, hadirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sangat penting bagi penyampaian bantuan kepada fakir miskin agar lebih tepat sasaran.

Selain itu juga mencari simulasi terbaik agar kemiskinan ekstrem ini bisa segera dientaskan, salah satunya dengan mencontoh negara tetangga Malaysia.

"Tetangga kita di Malaysia sebagai perumpamaan, zakat mereka itu dijadikan sebagai faktor pengurang pajak. Sedangkan kita di Indonesia, zakat kita itu hanya faktor pengurang objek pajak," katanya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com