Nasional . 27/02/2025, 19:30 WIB

Menteri Agama Usul Pajak Bisa Dibayarkan Lewat Zakat

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

Ketika Malaysia menggunakan skema pembayaran pajak yang sama dengan Indonesia, pembayar pajak dan pembaayar zakat tidak maksimum.

"Begitu diakomodir bahwa zakat itu faktor pengurang objek pajak, itu jumlahnya bertambah. Jadi akhirnya simulasinya menjadikan kwitansi pembayaran zakat jadi faktor pengurang pembayaran pajak," paparnya.

Lantas, ketika Malaysia melakukan simulasi untuk menjadikan kwitansi pembayaran pajak sebagai faktor pengurang pembayaran pajak, hal ini dapat memaksimalkan kedua faktor tersebut.

"Kalau itu bisa disimulasikan di Indonesia seperti di negara lain, sehingga pembayar zakatnya maksimum dan juga pembayar pajaknya juga maksimum."

"Dan address-nya pun juga sama, sesuai dengan yang dialamatkan tadi oleh BPS, itu sinerginya luar biasa. Jadi bahasa agama, berkolaborasi dengan bahasa negara untuk mengentaskan kemiskinan, dahsyat itu," pungkasnya. (Annisa Zahro)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com