Hukum dan Kriminal . 28/02/2025, 14:57 WIB

KPK Duga Ketum PP Japto Terima Aliran Dana Metrik Ton di Kasus Rita Widyasari

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana terkait aktivitas metrik ton di Kutai Kartanegara, Kalimantan TImur, masuk ke kantong Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Pada pemeriksaan Japto Rabu 26 Februari 2025, KPK melakukan pendalaman mengenaik kasus itu.

“Yang bisa disampaikan adalah didalami terkait penerimaan metrik ton tersebut demikian,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 28 Februari 2025.

Tessa enggan merinci hasil pemeriksaan Japto dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Alasannya, dia khawatir, hal itu dapat merusak proses penyidikan jika terlalu banyak memberikan informasi kepada publik.

“Tentunya nanti rekan-rekan juga ada yang bertanya kepada saya, apakah ini Saudara Y atau Saudara J ini mengetahui proses penerimaan tersebut, atau mengetahui proses baik itu perencanaan maupun pelaksanaannya secara detail, itu sudah masuk materi,” kata Tessa.

Tessa mengatakan, pihaknya masih belum memindahkan belasan mobil yang disita dari rumah Japto. Namun, pemindahan segera dilakukan.

“Kita bisa pastikan bahwa untuk kendaraan tersebut dalam waktu dekat akan digeser, namun, kapannya kita masih menunggu kepastian dari penyidik,” ujar Tessa.

Sekadar diketahui, KPK memeriksa Japto pada Rabu 26 Februari 2025 dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir," ujar Japto usai jalani pemeriksaan kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2025.

Sebelumnya, dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Japto beberapa waktu lalu yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni 11 mobil, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Sebelas mobil tersebut yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki).

KPK kembali menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com