Hukum dan Kriminal . 28/02/2025, 18:32 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan hadiah pemberian Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepe Presiden RI Prabowo Subianto tidak perlu dilaporkan. Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
"Ini adalah pemberian kenegaraan. Maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk yang tidak wajib dilaporkan," kata Pahala dikutip, Jumat 28 Februari 2025.
Pahala mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Istana terkait pemberian dari Erdogan kepada Prabowo. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa hadiah dari Erdogan termasuk pemberian kenegaraan.
"Nanti dari pihak mereka akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK," ujarnya.
Pahala menjelaskan, dasar aturan mengenai pemberian kenegaraan tidak wajib dilaporkan juga tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 huruf q Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan bahwa pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Turki Recep Tayyip Ergodan memberikan satu unit mobim listri Togg T10x kepada Presiden Prabowo sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat yang telah terjalin selama tujuh dekade.
Mobil listrik MoTogg T10X merupakan Mobnas (Mobil Nasional) Turki, dikembangkan oleh Turkiye'nin Otomobili Girisim Grubu (Togg). Penyerahan Mobil listrik MoTogg T10X dilakukan secara simbolis, dan diberikan oleh Presiden Turki Erdogan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu 12 Februari 2025.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media