Hukum dan Kriminal . 03/03/2025, 16:08 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rosyanto Yudha Hermawan. Perwira tinggi Polri ini ramai diperbincangkan usai anaknya yang pamer harta atau flexing di media sosial (medsos).
“Berdasarkan database kami (KPK), yang bersangkutan (Rosyanto Yudha Hermawan) belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata anggota tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin 3 Maret 2025.
Maka itu, KPK meminta Rosyanto segera memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Pengisian LHKP itu juga tak boleh dilakukan sembarangan.
“KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dalam pengisian dan pelaporan jika mengalami kendala,” tegas Budi.
Sekadar diketahui, Rosyanto dilantik sebagai Kapolda Kalsel sejak 29 November 2024. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Wakapolda Kalsel.
Adapun harta Rosyanto jadi sorotan setelah anaknya, Ghazyendha Aditya Pramana pamer kekayaan di media sosial. Ia juga kedapatan merayakan ulang tahun di hotel mewah.
Selain itu, Ghazyendha juga memamerkan foto sedang naik pesawat private jet hingga berbelanja barang mewah.
Istri Rosyanto juga turut disorot karena kerap mengunggah foto menggunakan tas mewah. Bahkan, nilainya ada yang mencapai Rp80 juta.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media