fin.co.id - Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina kini memasuki babak baru.
Setelah menetapkan sembilan tersangka, kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan saksi baru.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sembilan orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menyatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Adapun saksi yang diperiksa adalah inisial BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
Saksi selanjutnya yakni inisial TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
"Kemudian AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga," ujar Harli, Selasa 4 Maret 2025.
Baca Juga
Saksi berikutnya adalah BG, selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Lalu, inisial MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping dan inisial BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.
"Kemudian AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping," tegasnya.
Harli melanjutkan, saksi yang diperiksa selanjutnya adalah LSH, selaku Manager Product Trading ISC periode 2017 s.d. 2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
"Terakhir EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM," terangnya.
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.