Hukum dan Kriminal . 05/03/2025, 17:13 WIB

Kades Wanakerta Ditahan Kasus Surat Tanah, Camat Sindang Jaya Pastikan Tak Ada Kekosongan Jabatan

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Kepala desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian, kini tengah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri dan mendekam di Rutan Jambe atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah.

Pihak Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, membenarkan prihal sudah ditahannya Kades Wanakerta. Sehingga, saat ini jabatan kades diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, mengatakan dirinya sudah mengangkat Plt Kades Wanakerta yang berasal dari Sekretaris Desa (Sekdes) Wanakerta itu sendiri, yakni saudara Faisal.

"Iya, saat ini kami sudah mengangkat Sekdes menjadi Plt Kades Wanakerta dan itu sudah berjalan," kata dia kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2025.

Dikatakan Galih, pengangkatan Plt Kades Wanakerta tersebut sudah sesuai dengan Perbub 17 tahun 2021 yang di mana jika kepala desa berhalangan tetap maka bisa di angkat Sekdes sebagai Plt Kades.

Untuk berapa lama Plt tersebut akan bekerja, Galih mengungkapkan bahwa hal tersebut akan berlaku hingga kepala desa Tumpang Sugian tersebut ditetapkan sebagai terdakwa, dan bahkan hingga mendapatkan vonis dari pengadilan.

"Jadi, Kades Tumpang Sugian ini masa jabatannya hingga 2029 yang akan datang. Meski begitu, kami juga masih menunggu dari hasil persidangan nantinya," ucapnya.

Galih menjelaskan, jika nanti Kades Tumpang Sugian kasusnya naik sebagai terdakwa, maka akan diproses untuk melakukan pemberhentian sementara.

"Hingga nanti sampai vonis dan berkekuatan hukum tetap," pungkas Galih 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com