Hukum dan Kriminal . 05/03/2025, 20:23 WIB

Kejagung Periksa Dua Saksi Soal Kasus Korupsi Impor Gula

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menyampaikan, pemeriksaan  tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. 

Harli melanjutkan, saksi pertama yang diperiksa adalah inisial STM selaku Direktur PT Gangsar Alam Semesta.

"Kemudian inisial AYS selaku Direktur CV Abad Baru," kata Harli, Rabu 5 Maret 2025.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com