fin.co.id - Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto melayangkan protes keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, karena KPK akan melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan ke jaksa penuntut umum (tahap II) pada Kamis 6 Maret 2025.
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, KPK tidak menghormati hak kliennya yang telah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge untuk dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan.
“Kami tadi siang mendapatkan WA (WhatsApp) dari bagian informasi KPK yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada tahap dua untuk klien kami, Mas Hasto Kristianto,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.
Padahal, kata dia, Selasa 4 Maret 2025, pihaknya sudah mengajuan tiga ahli meringankan kepada KPK. Namun, sambungnya, hal itu tak digubris.
“Ini yang perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya, kemarin kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksanya saksi yang meringankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge,” tuturnya.
Ronny mengatakan, informasi yang diberikan KPK siang ini membuat tim hukum naik pitam, sehingga memutuskan membuat surat protes atas tindakan sewenang-wenang penyidik KPK.
“Nah, karena mendapatkan informasi tersebut, maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK," kata Ronny.
Baca Juga
Ronny menilai, KPK tidak komitmen dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tidak hanya itu, kata dia, tapi juga Undang-Undang KPK.
"Yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” sambungnya.
Dia menambahkan tindakan yang dilakukan penyidik KPK menguatkan dugaan lembaga antirasuah menghindari Praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari Praperadilan,” terang Ronny.
Dia mengatakan, tiga ahli hukum yang sebagai saksi meringankan yakni Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Negeri Surabaya Aditya Wiguna Sanjaya; Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa; dan Ahli Hukum Tata Negara FH Universitas Islam Indonesia Idul Rishan.
Rencananya, ahli hukum tersebut akan menjelaskan ke penyidik KPK hasil Eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada tanggal 3-4 Februari 2025 sesuai keahlian mereka.
Kata Ronny, ahli pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada putusan tersebut, terang dia, tidak ditemukan keterlibatan Hasto sebagai pelaku.
Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDIP ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dan fatwa MA.