Hukum dan Kriminal . 06/03/2025, 15:15 WIB

Kasus Korupsi di Pertamina, Jaksa Agung: 9 Tersangka Bisa Dihukum Mati

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 bisa dijerat hukuman mati. Pasalnya, kata dia, para tersangka itu melakukan perbuatannya dalam keadaan Covid-19.

"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Kamis 6 Maret 2025.

Meski demikian, dia mengatakan hukuman jumlah vonisnya para tersangka itu akan melihat penyidikannya terlebih dahulu. Karena, kata dia, bisa jadi hukuman mereka berbeda-beda.

"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu. Kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," terangnya.

Sekadar diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut sembilan orang tersangka itu terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut daftar sembilan tersangka kasus di Pertamina:

1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.

7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com