Hukum dan Kriminal . 06/03/2025, 22:41 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara atas nama tersangka YF dan pihak terkait lainnya.
Sembilan saksi yang diperiksa memiliki latar belakang sebagai pejabat dan pihak terkait di industri migas, antara lain:
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.
“Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Hal ini guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis, 6 Maret 2025.
Kasus ini berawal dari indikasi adanya praktik tidak transparan dan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) bersama Sub Holding dan KKKS pada periode 2018 hingga 2023. Dugaan tindak pidana korupsi ini diyakini telah merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.
Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Penyelidikan akan terus dikembangkan guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara jelas dan akurat.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan. Langkah-langkah hukum selanjutnya akan segera diambil sesuai dengan perkembangan penyidikan dan bukti yang ditemukan.
Pihak Kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap memberikan dukungan dalam pemberantasan korupsi, terutama di sektor strategis seperti energi dan sumber daya alam. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi kepentingan publik dan menjaga transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara.(*)
PT.Portal Indonesia Media