fin.co.id - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, kasus yang menjerat kliennya kini sudah masuk ke tahap II pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti (barbuk) dari penyidik kepada jaksa oenuntut umum (JPU), Kamis 6 Maret 2025. Maka itu, kata Ronny, pihaknya menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Jadi kami mendapat informasi pada hari Rabu kemarin, bahwa hari ini ada tahap dua untuk penyerahan bukti dan tersangka," kata Ronny kepada wartawan di lokasi, Kamis 6 Maret 2025.
Ronny mengaku heran. Padahal, kata dia, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge pada sidang praperadilan yang akan dihadirkan pihaknya ke PN Jaksel.
"Kami mengajukan tiga ahli untuk dua ahli pidana dan ahli tata negara. Ini untuk memenuhi dan sesuai dengan asas penegakan hukum du process of law yang berkeadilan. Karena hak dari Mas Hasto Kristianto ini dijamin dan diatur di dalam Pasal 65 Kuhap. Yang isinya bahwa tersangka berhak mengajukan saksi yang meringankan di tingkat penyidikan," terang Ronny.
Dengan demikian, Ronny menduga, politisasi dalam kasus Hasto semakin kental. Dia mengatakan, saat KPK tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan jilid 2 yang diajukan.
"Pada persidangan Senin kemarin, kami melihat bahwa KPK tidak hadir ini untuk menguatkan kecurigaan kami. Bahwa kasus Mas Hasto Kristianto ini sangat kental dengan nuansa politis," kata Ronny.
Ronny mengatakan status tersangka yang belum divonis adalah asas peraduga tak bersalah. Maka itu, dia mengatakan, seharusnya KPK menghormati hal tersebut.
Baca Juga
"Harusnya kita hormati itu. Banyak sekali peristiwa yang kami melihat bahwa ini ditunggangi oleh kepentingan politik. Banyak demo, ada sepanduk-sepanduk, kemudian ada survei, mungkin baru kali ini ada kasus korupsi ada surveinya ya di tingkatan nasional," tuturnya.
Dia juga mengatakan, ada media yang cenderung memihak kepada KPK. Maka itu, kata dia, pihaknya mengajukan laporan kepada Dewan Pers.
"Ada kecenderungan media yang berpihak, yang kita sudah laporkan ke Dewan Pers. Banyak hal yang menurut kita ini aneh dan janggal," katanya.
Dia menambahkan bila mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pra-peradilan itu gugur di sidang dakwaan pertama, bukan di P21.
"Ya harusnya juga kan penyidik ini menghormati lembaga pra-peradilan. Kan masih ada proses pra-peradilan. Itu kan hak dari setiap warga negara, hak dari tersangka," katanya.
Menurutnya, ada asas praduga tak bersalah. Maka itu, dia berharap, KPK menghormato proses hukum yang sedang berlangsung di PN Jaksel.
"Di pra-peradilan ini adalah kita uji sah atau tidaknya. Prosedurnya berjalan benar atau tidak. Karena putusan sebelumnya, Mas Hasto, itu belum menyentuh, putusan pra-peradilan belum menyentuh pokok perkara. Belum menyentuh substansinya. Oleh sebab itu, teman-teman, kami melihat bahwa ini adalah bentuk kesewenangan-wenangan dari penegakan hukum," tuturnya.
(Ayu Novita)