Megapolitan

Pengamat: Kebijaan Efisiensi Anggaran Pemkot Tangerang Jangan Mengurangi Kualitas Pelayanan

news.fin.co.id - 06/03/2025, 20:05 WIB

ASN Pemkot Tangerang Saat Mengikuti Kegiatan Apel.

fin.co.id -  Kebijakan efisiensi anggaran yang di keluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto mendapat perhatian serius Pemkot Tangerang.

Di Kota Tangerang, efisiensi akan berlaku untuk anggaran belanja dalam hal kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, maupun seminar.

Pemkot Tangerang juga akan merealisasikan strategi efisiensi sesuai yang diintruksikan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Diantaranya seperti mengurangi belanja perjalanan dinas sampai 50 persen sekaligus menargetkan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik yang akan dilakukan.

Pengamat kebijakan publik Subandi Misbah mengatakan, langkah Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan kebijakan efisiensi anggaran yang menyasar beberapa kegiatan diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan terhadap publik.

Advertisement

Menurut Subandi, kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkot Tangerang harus lebih dulu mengedepankan kepentingan publik dan tidak hanya menyasar kegiatan yang bersifat seremonial semata.

"Jangan sampai kebijakan ini diberlakukan, tetapi pelayanan publik malah berkurang kualitasnya," ungkap Subandi saat dimintai keterangan pada Kamis, 6 Maret 2025.

Subandi mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini juga harus dilakukan terhadap berbagai kegiatan yang tidak mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Termasuk beberapa kegiatan anggota dewan.

"Studi banding anggota dewan yang hampir setiap hari termasuk anggaran untuk menginap di hotel juga harus mulai dikurangi," ucapnya.

Jangan sampai, lanjut Subandi, efisiensi anggaran ini hanya diberlakukan untuk seluruh OPD, tetapi tidak bagi para anggota DPRD Kota Tangerang.

Advertisement

"Imbasnya akan banyak. Selain bertolak belakang dengan semangat efisiensi, juga syarat akan dentuman unjuk rasa terhadap kebijakan yang dianggap tebang pilih," pungkasnya.

Sekadar diketahui kebijakan efisiensi anggaran tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis