fin.co.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan melalui proses hukum dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau pendekatan kekeluargaan.
Menurut Arifah, masih ditemukan sejumlah kasus kekerasan yang berakhir dengan kesepakatan damai. Namun, ia menekankan bahwa pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan dalam perkara kekerasan seksual.
“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah saat dijumpai di Balai Kota, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa seluruh kasus kekerasan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin keadilan bagi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Selain itu, Arifah juga menyoroti masih adanya kendala dalam sistem penanganan korban di lapangan. Salah satunya adalah kondisi ketika korban harus berpindah-pindah dari satu lembaga ke lembaga lainnya untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
Menurutnya, situasi tersebut menjadi alasan penting perlunya pengembangan program percontohan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
“Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” ujar Arifah.
Ia mengatakan temuan tersebut sejalan dengan hasil survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA. Berdasarkan survei tersebut, jumlah korban yang melaporkan kasus yang dialaminya masih jauh lebih rendah dibandingkan angka kejadian yang teridentifikasi.
Arifah menilai salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat pelaporan adalah prosedur yang dinilai rumit dan berbelit-belit sehingga membuat korban enggan melanjutkan proses pengaduan.
Karena itu, Kementerian PPPA mendorong terwujudnya sistem pelayanan terpadu yang melibatkan seluruh instansi terkait dalam satu mekanisme layanan. Idealnya, berbagai kebutuhan korban dapat ditangani dalam satu lokasi yang sama.
“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, kita memulainya dari DKI Jakarta,” tutur Arifah.
Ia menambahkan, apabila implementasi program tersebut berjalan efektif di Jakarta dan telah melalui proses evaluasi, model pelayanan serupa akan diperluas ke berbagai daerah lain di Indonesia.
“Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ungkap Arifah.
Melalui sistem layanan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap proses pendampingan terhadap korban dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan memberikan perlindungan yang lebih optimal.