Hukum dan Kriminal . 07/03/2025, 19:14 WIB

KPK Periksa Ahmad Ali Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali sebagai saksi di Polresta Banyumas pada hari ini, Jumat, 7 Maret 2025.

Ali diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Diinfokan bahwa saudara. AA hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara penyidikan metrik ton batu bara tersangka RW,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Maret 2025.

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Ahmad Ali tidak menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Tessa menjelaskan alasan pemeriksaan dilakukan di Polrestas Banyumas.

“Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota (untuk perkara lain). Yang bersangkutan terinfo mau melaksanakan ibadah umroh minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini,” ungkap Tessa.

Diketahui, KPK menyita uang tunai dan valuta asing dari rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat dengan total Rp 3,49 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa 4 Februari 2025.

"Lokasi (penggeledahan) yang pertama, di rumah Saudara AA (Ahmad Ali) di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 6 Februari 2025.

Lebih lanjut, kata Tessa, KPK melakukan penggeledahan selama kurang lebih 6 jam, yakni dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. 

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com