fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengusutan terkait permintaan anggaran atau gratifikasi kpada wajib pajak untuk acara fashion show anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Muhammad Haniv.
KPK juga memeriksa dua saksi yakni pemegang saham BPR Cita Makmur Lestari, Yulidar Tarigan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) tahun 2016-2019, Yul Dirga.
"Saksi hadir semua. Dikonfirmasi mengenai pengiriman email ke wajib pajak terkait permintaan sponsorship (untuk fashion show anak, Haniv)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat 7 Maret 2025.
Penyidik KPK kemungkinan bakal memanggil anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Feby Paramita sebagai saksi.
"Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan. Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak. Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri," kata Tessa.
Tessa menjelaskan berdasarkan KUHAP, keluarga inti memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya, pada 12 Februari 2025, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
Baca Juga
Lembaga Antirasuah juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhamad Haniv.
Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal ini karena penyidik KPK memerlukan keterangan-keterangan dari Haniv. Adapun, pencegahan tersebut menindaklanjuti status Haniv yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi.
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut tertuang dalam Surat Pimpinan KPK Nomor 300 Tahun 2025.
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan dalam perkara ini melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia belum dilakukan penahanan.
(Ayu Novita)