Hukum dan Kriminal . 08/03/2025, 19:38 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Nomor Gugatan Pailit:
Gugatan pailit ini telah diregistrasi dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 13 Maret 2025.
Dasar Hukum Gugatan Pailit: Gugatan pailit ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terutama pada Pasal 2 Ayat (1) yang mengatur bahwa debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. Selain itu, Pasal 303 UU Kepailitan menegaskan bahwa meskipun terdapat klausula arbitrase dalam kontrak, pengadilan tetap berwenang untuk menangani perkara kepailitan jika utang memenuhi kriteria pailit.
Dampak bagi Industri Pertambangan dan Nikel Indonesia Kasus ini tidak hanya mengancam stabilitas Transon Group, tetapi juga berisiko mencoreng reputasi sektor pertambangan Indonesia, khususnya industri nikel yang sangat diandalkan. Jika gugatan pailit ini dikabulkan, ini akan menjadi pukulan besar bagi industri pertambangan, dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam dunia bisnis.
Rahmad menambahkan, Transon Group, yang kini terjerat dalam utang dan gugatan pailit, menunjukkan betapa pentingnya bagi setiap perusahaan untuk menjaga komitmen dan etika bisnis agar tidak terjerumus ke dalam kesulitan finansial yang semakin berat. Badai ekonomi yang melanda dunia usaha, ditambah dengan praktik bisnis yang buruk, hanya akan memperburuk situasi. *
PT.Portal Indonesia Media