Hukum dan Kriminal . 10/03/2025, 16:02 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan mengirim konten asusila itu ke situs porno di luar negeri.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Perlindungan Ank (KPAI) Ai Maryati Solihah. Dia menilai bahwa perbuatan AKBP Fajar Widyadharma Lukman merupakan bentuk baru tindakan pidana perdagangan orang (TPPO)
"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ketua Ai dilansir dari Antara, Senin 10 Maret 2025.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga cabuli tiga anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun dan 3 tahun. Dia merekam aksinya itu dan mengiri konten itu ke situs porno Australia.
Menurut Ai Maryati, TPPO tidak hanya berkaitan perbuatan menjualbelikan orang saja, tetapi juga apa yang dilakukan oleh Kapolres Ngada dengan mengirimkan videonya ke situs porno lalu dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi lainnya masih juga dalam TPPO.
Oleh karena itu, menurut dia, saat ini yang harus ditelusuri adalah apakah yang dilakukan pelaku hanya memposting di website tertentu di luar negeri, atau memang memiliki jejaring membuat konten khusus pelecehan seksual kepada anak-anak lalu dikirim ke situs porno.
Sementara itu, Ketua Komnas Prempuan Andy Yentriyani menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak tersebut,
"Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada proses hukum kasus ini," ujar dia.
Komnas Perempuan juga meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku dan ada upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan.
Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Kapoles Ngada ini terungkap setelah dilaporkan oleh otoritas Australia kepada Pemerintah RI lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kemudian, Kementerian PPPA melanjutkan informasi tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan dinas setempat untuk membantu korban.
Pemerintah Australia mendapat video dugaan pencabulan tersebut dari salah satu situs porno yang kemudian dilaporkan kepada pemerintah RI. Polda NTT kemudian meminta Dinas P3A Kota Kupang untuk melakukan pendampingan. (*)
PT.Portal Indonesia Media