fin.co.id - Selebgram Kota Medan, Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) divonis penjara 2 tahun 10 bulan penjara atau 34 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ratu Entok divonis bersalah terkait kasus penistaan agama yang dilakukan melalui media social miliknya.
Hakim menilai, Ratu Entok terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, Senin 10 Maret 2025.
Selain itu, Ratu Entok juga dedenda membayar sebesar Rp 100 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.
Baca Juga
Hakim meniliai, hal-hal yang memberatkan Ratu Entok adalah perbuatannya telah meresahkan masyarakat banyak. Sementara hal yang meringankan dalah meminta maaf di media sosialnya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," tutupnya.
Sebelumnya, melalui sebuah video yang viral, Ratu Entok melakukan siaran langsung dengan menunjukan gambar Yesus di ponselnya sambil menyinggung rambut Yesus yang panjang.
"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur. Kau cukur rambutmu biar kek bapak-bapak. Kalau laki-laki rambutnya cepak," ucap selebgram tersebut pada Novembee 2024 lalu.
Atas perbuatannya itu, Ratu Entok akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut oleh seorang warga Medan bernama Daniel Simangunsong.
Laporan itu diterima dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut.
Pelapor mengatakan, laporan terhadap Ratu Entok terkait dugaan penistaan agama dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ETE). (*)