fin.co.id - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, angkat bicara soal dugaan pungli berkedok meminta tunjangan hari raya (THR).
Ketua LPM Desa Bitung Jaya, Ahmad Jayadi, membenarkan telah mengirim proposal meminta THR ke perusahaan di lingkungan desa Bitung Jaya.
Parahnya lagi, proposal tersebut ia buat tanpa sepengetahuan anggota LPM dan Kepala Desa Bitung Jaya, kendati ia berkilah bahwa tujuan dari permintaan THR tersebut untuk mensejahterakan anggotanya bukan untuk pribadi.
"Atas persoalan ini saya mengaku salah. Proposal THR ini saya buat atas inisiatif saya sendiri dan tidak melibatkan pemerintah desa Bitung Jaya. Saya juga meminta maaf kepada masyarakat Bitung Jaya dan Pak Kepala Desa saya juga minta maaf," ucapnya kepada wartawan, Selasa 11 Maret 2025.
Ia juga mengakui, bahwa permintaan THR ke perusahaan dan pengusaha bukan kali ini saja. Tahun lalu, LPM Desa Bitung Jaya juga pernah mengirim proposal serupa kepada 50 perusahaan.
Menurutnya, hal itu ia lakukan lantaran dirinya memiliki kedekatan dengan perusahaan di lingkungan Desa Bitung Jaya. Sebab, LPM diberi mandat oleh kepala desa untuk mengurusi soal rekrutmen tenaga kerja.
"Nominalnya nggak besar kok paling 30 ribu sampai 50 ribu. Itu pun kami nggak memaksa dan tidak ada intimidasi," ujarnya.
Baca Juga
Diungkapkan Jayadi, pasca dugaan pungli ini mencuat dirinya sudah dipanggil oleh Kades Bitung Jaya. Ia pun mengaku bersalah sebab tidak ada koordinasi dengan pihak desa.
Meski demikian, proposal yang sudah terlanjur disebar tidak akan ditarik kembali. Namun, ke depannya LPM Desa Bitung Jaya akan lebih berhati-hati dalam meminta sumbangan dari pihak swasta.
"Ini murni kesalahan saya dan kedepannya mungkin akan lebih dipikirkan lagi. Ini semua ide saya, inisatif saya sendiri," tandasnya.