Ekonomi . 12/03/2025, 16:16 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menyambut baik rencana Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding untuk membuka kembali moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi. Langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja sekaligus mengurangi angka pengangguran di dalam negeri.
Ketua Umum APJATI, Said Saleh, menegaskan bahwa pembukaan kembali sektor domestik di Timur Tengah merupakan bagian dari strategi pemulihan tenaga kerja migran. "Kami mendukung upaya ini sebagai solusi untuk memperluas kesempatan kerja serta memberikan ruang bagi pekerja migran Indonesia dalam meningkatkan keterampilan dan pengalaman mereka," ujar Said di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Menurut Said, dibukanya kembali moratorium akan berdampak luas bagi tenaga kerja Indonesia. Selain menciptakan peluang kerja baru, hal ini juga akan memberikan akses kepada pekerja migran untuk mendapatkan pengalaman internasional yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Pembukaan ini bukan sekadar membuka lapangan kerja, tetapi juga menciptakan peluang bagi pekerja kita untuk meningkatkan keterampilan, membangun pengalaman, dan memperluas wawasan global,” tambahnya.
Said juga menegaskan bahwa kebijakan ini harus diikuti dengan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang ketat untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja di Arab Saudi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan berkembang, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan dalam pendidikan tinggi. Membuka akses ke sektor domestik di Timur Tengah adalah langkah strategis yang perlu didukung,” ujarnya.
Moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi telah diberlakukan sejak 2015. Namun, data menunjukkan bahwa setiap tahunnya setidaknya 25 ribu pekerja migran tetap berangkat secara ilegal. Dengan dibukanya kembali akses resmi, diharapkan angka pekerja ilegal dapat ditekan seminimal mungkin.
Menteri Karding menegaskan bahwa pembukaan moratorium ini tetap akan dilakukan dengan syarat ketat untuk melindungi hak-hak pekerja migran. Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pemerintah Arab Saudi meliputi:
Gaji Minimum 1.500 Riyal (sekitar Rp7,5 juta) – Pekerja sektor domestik harus mendapatkan gaji layak sesuai standar internasional.
Jaminan Asuransi Kerja – Pemerintah Arab Saudi wajib memberikan perlindungan asuransi bagi pekerja migran Indonesia untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Sistem Rekrutmen yang Transparan – Proses perekrutan pekerja harus dilakukan melalui perusahaan penyalur resmi, bukan lagi langsung ke majikan.
APJATI optimistis bahwa dengan adanya regulasi yang jelas, pembukaan kembali moratorium ini akan memberikan dampak positif bagi tenaga kerja Indonesia. Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, kebijakan ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui remitansi yang dihasilkan oleh pekerja migran.
Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia yang berkarir di Arab Saudi. (*)
PT.Portal Indonesia Media