Nasional . 12/03/2025, 12:45 WIB

Di Depan Kantor Bupati, Warga Haya: Mari Kita Berdoa Agar Pengkhianat yang Jual Aset Negeri Cepat Mati!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Ratusan masyarakat adat Negeri Haya, Kecamatan Tehoru Maluku Tengah geruduk kantor Bupati Maluku Tengah di Kota Masohi, dan menuntut agar Pemerintah Kabupaten mencabut izin PT Waragonda Mineral Pratama yang telah beroperasi di Haya dengan mengeruk pasir garnet hingga sebabkan abrasi, Rabu 12 Maret 2025. 

Aksi unjuk rasa ini juga menuntut  agar pihak kepolisian membebaskan dua Warga Haya yang ditangkap sebagai tersangka pembakaran perusahaan dan fasilitasnya pada Feberuari 2025 lalu.

Massa aksi yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Adat Negeri Haya ini terdiri dari sejumlah mahasiswa-mahasiswi dan pemuda.

Mereka tampak mengenakan ikatan kain merah di kepala sebagai simbol anak adat, dan juga spanduk yang membentang dengan narasi penolakan terhadap PT Waragonda.

"Lusitowa Menjerit: Kami masyarakat negeri Haya menolak operasional PT Waragonda Menerals Pratama di Bumi Lusitowa Negeri Haya. Bebaskan pahlawan adat negeri haya. Kami berhak atas tanah adat dan keberlangsungan ruang hidup nak cucu kami".  Tulis spanduk besar yang dibawa peserta aksi. 

Tepat di depan Kantor Bupati Maluku Tengah, massa berdiri dan mulai berorasi menyampaikan sejumlah tuntutannya.

Salah satu orator, Yasir Mahulau bahkan menyumpahi para pihak-pihak yang diduga menjual aset-aset Negeri Haya hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

"Di bulan suci ini, mari kita berdoa agar supaya para penghianat negeri yang menjual asset negeri, supaya mereka cepat mati", seru Yasir.

Yasir mengatakan, izin investasi PT Waragonda di Haya tidak jelas. Sebab Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL yang dikeluarkan tidak melibatkan masyatakat adat Haya.

"Mereka keluarkan Amdal tidak libatkan masyarakt negeri Haya. Mestinya sebelum kasih keluar Amdal , itu panggil kita masyarakat biar kita kaji bersama" kata Yasir.

Dia menilai, negeri Haya merasa dirugikan dengan AMDAL yang dikeluarkan sepihak tanpa libatkan masyarakat Haya.

"Ya kita Negeri Haya rugi. Makahya kita hari ini wajib berteriak dengan suara lantang bahwa PT Waragonda angkat kaki dari negeri Haya" katanya.

Masa aksi juga meminta Bupati Maluku Tengah agar berkomunikasi dengan Polres Maluku Tengah unutk mencopot Kapolsek Kecamatan Tehoru karena dianggap tidak bisa bekerja dengan baik menjaga keamanan di wilayahnya.

"Kami minta kepada Bupati supaya komunikasi dengan Kapolres Malteng supaya copot Kapolsek Tehoru, karena tidak mapu menjaga ketertiban dan keamanan di Haya" tuturnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com