Internasional . 12/03/2025, 07:06 WIB

Mantan Presiden Filipina, Duterte Ditangkap dan Dibawa ke ICC untuk Diadili

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap terkait dugaan kejahatan kemanusiaan dengan slogan 'perang melawan narkoba' semasa pemerintahannya.

Duterte ditangkap pada Selasa kemarin 11 Maret 2025 . Dia ditangkap saat tiba di bandara Manila dari Hong Kong. Penangkapan itu atas permintaan pengadilan internasional atau ICC. Duterte lalu bawa ke ICC di Den Haag Belanda pada hari itu juga.

Duterte, yang merupakan mantan wali kota dan mantan jaksa, kemudian menjadi Presiden Filipina dari 2016 hingga 2022 ini, diduga terlibat kejahatan kemanusiaan yang menewaskan ribuan orang dalam kebijakannya terhadap perang anti narkoba.

Duterte yang saat ini berusia 79, menjadi Presiden pertama di Asia yang diseret dan diadili di ICC.

"Pesawat itu sedang dalam perjalanan ke Den Haag di Belanda, yang memungkinkan mantan presiden menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan perang berdarah melawan narkoba," kata Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. dikutip dari Reuters.

"Kami tidak membantu Pengadilan Kriminal Internasional dengan cara apa pun. Penangkapan dilakukan sesuai dengan aturan Interpol" katanya.

Perang terhadap narkoba merupakan program kampanye andalan yang diusung Duterte.

Dia dijuluki "sang penghukum" yang segera menepati janji yang ia buat dalam pidato-pidato pedasnya bahwa ribuan pengedar narkoba akan dibunuh.

ICC, pengadilan pilihan terakhir, mengatakan pihaknya memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dugaan kejahatan yang terjadi saat suatu negara menjadi anggota.

Duterte telah lama bersikeras bahwa polisi hanya boleh membunuh untuk membela diri dan selalu membela tindakan keras tersebut

Berulang kali mengatakan kepada para pendukungnya bahwa ia siap untuk masuk penjara jika itu berarti membersihkan Filipina dari narkoba ilegal.

Kelompok hak asasi manusia dan keluarga korban mengatakan penangkapan Duterte merupakan langkah tegas menuju akuntabilitas atas kampanye brutal dan mengerikan yang menargetkan warga Filipina termiskin. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com