fin.co.id - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpuman mahasiswa hukum Indonesia (PERMAHI) mengecam keras tindakan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWS) yang melakukan tindakan pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur.
Bukan saja pencabulan, AKBP Fajar juga merekam aksi bejatnya itu dan menjualnya ke situs porno Australia. Bahkan salah satu korban masih balita berusia 3 tahun. Bukan saja itu, dia juga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu..
Ketua Umum PERMAHI Fahmi Namakule menilai dugaan melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika serta tindakan asusila kepada 3 anak di bawah umur sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
"Sebagai Anggota Polri sepantasnya memberikan contoh yang terbaik serta dapat mengayomi bukan malah sebaliknya menabrak norma-norma yang hidup dalam masyarakat" kata Fahmi, Rabu 12 Maret 2025.
Aksi bejat AKBP FWS terungkap pada pertengahan 2024 ketika pihak berwenang Australia menemukan konten dugaan pelecehan seksual terhadap 3 anak di bawah umur dilakukan di wilayah Ngada, Indonesia.
Kemudian pada 20 Februari 2025 AKBP FWS ditangkap sebagai terduga kepalaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menurut Fahmi tindakan tidak senono semacam ini sangat mencederai marwah polri yang kita ketahui institusi ini sangat menjunjung nilai-nilai etik serta rasa humanis dalam segala sikap dan perbuatannya.
Baca Juga
Menurut Fahmi, AKBP Fajar sepantasnya diberikan hukum yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami sangat menyesali dan meminta serta menyebarkan seluruh proses hukum kepada Kapolri untuk mengambil sikap tegas dengan memproses secara hukum baik sanksi disiplin kepolisian maupun pidana bagi oknum polisi yang di duga telah melakukan aksi bejat tersebut" tegasnya. (*)