fin.co.id - Viral surat edaran dengan kop Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, yang meminta sumbangan berupa fasilitas gedung.
Dalam surat 23/CSR-Kl.Jrd/III/2025 yang tersebut, berisikan sudah permohonan dari Kelurahan Jatiraden yang meminta pendingin ruangan kepada pengusaha.
"Berkaitan dengan hal tersebut di atas guna menunjang aktivitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami bermaksud mengajukan permohonan bantuan pengadaan pendingin ruangan (AC) kepada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin," tulis surat edaran saat fin.co.id kutip, Rabu 12 Maret 2025.
Terlihat surat tersebut juga bertuliskan proposal permohonan bantuan pengadaan alat pendingin ruangan, lengkap dengan logo Kota Bekasi.
"Yth. Bos Kasur di Tempat," tulisan depan surat.
Merespon adanya surat permohonan yang beredar itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto langsung menginstruksikan tim untuk melakukan pemeriksaan.
"Saya telah menginstruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kelurahan Jatiraden," ungkap Tri Adhianto dalam keterangan resmi.
Baca Juga
Apabila terbukti adanya pelanggaran prosedur, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memproses lebih lanjut seluruh pihak yang terkait.
"Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab," jelasnya.
Dirinya menegaskan, segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai aturan.
"Sebagai langkah korektif, seluruh aparatur di Kota Bekasi akan diberikan arahan tegas agar tidak melakukan hal serupa," ucapnya.
Pemkot Bekasi menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, serta terus bekerja untuk memastikan pelayanan sesuai aturan.