Nasional . 14/03/2025, 07:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia harus melakukan perbaikan atau revisi disertasi dan menambah publikasi ilmiah, sebelum dinyatakan lulus
Hal ini disampaikan oleh Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah. Menurutnya, mandat tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) individual terhadap kasus disertasi mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia itu.
"Kalau isi SK-nya, ada dua. Yang pertama adalah menunda yudisium sampai revisi selesai. Yang kedua, menambah publikasi ilmiah. Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan," kata Heri dilansir dari Antara, Jumat 14 Maret 2025.
Heri menjelaskan bahwa mandat untuk Bahlil menyelesaikan revisi dan menambah publikasi ilmiah itu merupakan kesepakatan bersama dari dirinya sebagai rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Dewan Guru Besar (DGB) dan Senat Akademik.
Ia juga menegaskan soal status Bahlil sebagai mahasiswa S3 Kampus Kuning itu belum dinyatakan lulus karena Bahlil belum melalui proses yudisium yang menjadi penentuan nilai dan kelulusannya di UI.
Yudisium dilakukan setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh kewajiban akademik, dan menjadi syarat untuk mengikuti wisuda sebagai tanda kelulusan.
"Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium itu. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu," kata Heri.
Keputusan pihak UI untuk melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dengan kasus disertasi Bahlil Lahadalia, ini merupakan hasil dari rangkaian pertemuan empat organ UI.
Keputusan melakukan pembinaan terhadap kasus disertasi Bahlil tersebut juga sudah melewati proses yang panjang oleh pihak kampus yang berjalan sejak November 2024.
"Saya kan jadi rektor bulan Desember, jadi bahkan sebelum saya diangkat di rektor, proses itu sudah berjalan. Dan saya diangkat rektor bulan Desember, walaupun itu terjadi sebelum saya menjadi rektor, itu sudah menjadi kewajiban saya untuk menyelesaikannya sampai tuntas," kata dia.
Dalam kesempatan sebelumnya, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Arie Afriansyah menjelaskan empat organ UI telah bulat satu suara dengan tegas menyepakati adanya pembinaan terhadap kasus disertasi Bahlil tersebut.
Keempat organ UI telah secara eksplisit menyatakan Bahlil belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan.
"Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan? Tuntutan membatalkan kelulusan juga tidak tepat," kata Arie.
Karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh empat organ UI, artinya mahasiswa tersebut belum lulus.
PT.Portal Indonesia Media