"Ini pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan penyelundupan. Masalah PT. Waragonda Mineral Pratama ini harus diutus tuntas agar ini menjadi pembelajaran bagi korporasi atau perusahan-perusahan yang ingin berinvestasi di maluku" katanya.
Samalehu juga meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanat agar mengevaluasi kinerja dinas ESDM Maluku dan Lingkungan Hidup.
"Kedua dinas ini harus bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Haya serta dampak sosial di masayarakat adat negeri Haya".
"Kami meminta bapak Gubernur dengan otoritasnya bisa mencabut izin PT. Waragonda Mineral Pratama di Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kab. Maluku Tengah" pungkasnya. (*)