Hukum dan Kriminal . 17/03/2025, 22:07 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kasus ini mencakup periode 2008 hingga 2018 dan telah menyeret beberapa tersangka," ujar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.
Saksi yang diperiksa berinisial LF, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2008. "Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka IR yang diduga terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan," ujar febrie.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan kasus. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap serta menindak tegas dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di Jiwasraya.
Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya menjadi perhatian publik mengingat dampak besar yang ditimbulkannya terhadap perekonomian nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keadilan serta mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.(*)
PT.Portal Indonesia Media