Hukum dan Kriminal . 17/03/2025, 17:28 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman (48), tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) meminta untuk divonis bebas tidak bersalah. Tiga terdakwa prajurit AL, yakni atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono menyebut bahwa para terdakwa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk dibebaskan dari penahanan.
"Dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memeriksa perkara atau menjatuhkan keputusan, terdakwa Bambang, Akbar dan Rafsin tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut oleh oditur militer dan dibebaskan dari penahanan," kata Hartono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 17 Maret 2025.
Menurut Hartono, terdakwa diberikan otoritas yang cukup dan menunjukkan kesopanan sebagai anggota TNI AL dalam hal kemampuan, posisi, dan hak untuk diklaim dari bahaya. Dengan demikian, klaim pembelaan adalah mungkin.
Para terdakwa tidak berniat untuk melarikan diri karena setelah kejadian mereka melapor dan menyerahkan diri kepada Pangkalan Komando Pasukan Katak (Kopaska). “Hal ini menunjukkan jiwa ksatria prajurit TNI," ucap dia.
Selain itu, Hartono mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh dua terdakwa yang merupakan anggota TNI AL (KLK) Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli adalah tidak benar.
Semua ini merujuk pada kejahatan menerima barang yang diketahui dicuri, yang mengakibatkan kematian orang lain seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai penembakan pemilik penyewaan mobil Ilyas Abdurrahman.
“Sengaja merupakan bagian kesalahan. Sengaja itu menghendaki, sengaja berarti menimbang baik dari dampak dan waktu," kata Hartono.
Selain itu, kedua terdakwa tidak mengenal korban dan para saksi. “Sedangkan perencanaan dibutuhkan untuk mengenali korban dan kebiasaan," terangnya.
Hartono menjelaskan, situasi tidak menguntungkan karena saksi dua Akbar mulai dikelilingi dan dipukuli oleh beberapa saksi sehingga terdakwa satu Bambang terpaksa menembakkan senjatanya ke udara.
“Situasi saat itu tidak kondusif, kepanikan terdakwa untuk membela dirinya. Sehingga terdakwa satu melepaskan tembakan peringatan agar terdakwa dua dilepaskan,” katanya.
(Dimas Rafi)
PT.Portal Indonesia Media