Hukum dan Kriminal . 18/03/2025, 14:55 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Maret 2025.
Namun, Tessa belum merinci materi yang akan diakukan pendalaman pada pemeriksaan tersebut. Meski demikian, dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4," ujarnya.
Diketahui, saat ini KPK masih mendalami terkait dengan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka buron Paulus Tannos, dan mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani.
Dalam hal ini, KPK belum menetapkan tersangka baru setelah para tersangka sebelumnya telah dijebloskan dalam penjara dan dua lainnya masih dalam proses.
Sejumlah pihak yang telah menjalani hukuman dalam kasus ini yaitu, mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media