Nasional . 19/03/2025, 23:21 WIB

Kehati dan FDKI Dorong Revisi RUU yang Holistik dan Partisipatif

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Rencana DPR merevisi Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi angin segar bagi tata kelola kehutanan Indonesia kini dan ke depan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan UU Kehutanan yang baru nantinya lebih holistik, progresif, dan partisipatif.

Sebagai langkah strategis untuk mendorong UU Kehutanan baru yang holistik dan partisipatif, Yayasan KEHATI bersama Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Menavigasi Rencana Revisi UU Kehutanan", yang digelar di Jakarta, Selasa 18 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji kelemahan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih relevan dengan tantangan ekologi, sosial, dan ekonomi saat ini.

FGD ini dihadiri dua anggota Komisi IV DPR, dan enam pakar hukum dan lingkungan hidup dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, dan 200 lebih perwakilan organisasi masyarakat sipil di Indonesia.

Koordinator FDKI Muhamad Burhanudin mengatakan, UU No 41 Tahun 1999 telah menjadi dasar dalam tata kelola hutan Indonesia selama lebih dari dua dekade. Namun, seiring perkembangan zaman dan meningkatnya tekanan terhadap sumber daya hutan, regulasi ini dinilai perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan tantangan saat ini.

Dalam 50 tahun terakhir, kata dia Indonesia telah kehilangan lebih dari 33,9 juta hektare hutan, dengan angka deforestasi mencapai 28,04 juta hektare dalam dua dekade terakhir.

“Alih fungsi lahan yang masif juga telah menyebabkan Indonesia menjadi salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di sektor ini, dengan rata-rata 930 juta ton CO₂ per tahun. Ironisnya, banyak pelanggaran kehutanan tidak mendapat hukuman yang setimpal akibat lemahnya sanksi dalam UU dan penegakan hukum,” kata Burhanudin yang juga menjadi Manajer Kebijakan Lingkungan di Yayasan KEHATI dalam keterangannya dikutip, Rabu 19 Maret 2025.

Sementara, Anggota FDKI dari Forest Watch Indonesia (FWI), Anggi Prayoga mengatakan, UU Kehutanan telah banyak mengalami gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa gugatan itu berujung pada putusan MK yang telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Kehutanan, terutama terkait hak masyarakat adat, legalitas kawasan hutan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang bergantung pada hutan. Oleh karena itu, menurut dia, sudah sewajarnya UU ini harus segera direvisi.

Ketidaksesuaian dengan kondisi dan tantangan kehutanan saat ini, termasuk dampak perubahan iklim, deforestasi, degradasi hutan, dan meningkatnya konflik agrarian juga menjadi catatan terkait UU No 41 Tahun 1999. Selain itu, tumpang tindih regulasi dengan UU lain, seperti UU Cipta Kerja, juga turut mempengaruhi tata kelola kehutanan.

“Belum maksimalnya perlindungan terhadap masyarakat adat dan lokal, yang sering kali kesulitan memperoleh pengakuan atas hak mereka di dalam dan sekitar hutan, bahkan mengalami kriminalisasi, menjadi catatan buruk yang harus dicarikan solusi dalam UU yang baru. Putusan MK 35 Tahun 2012 harus menjadi pertimbangan dalam UU Kehutanan yang baru,” kata Anggi.

Tata kelola kehutanan di Indonesia masih dihadapkan pada permasalahan transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam perizinan dan pengawasan pengelolaan hutan. Penegakan hukum dalam UU No 41/1999 masih lemah, dengan illegal logging, perambahan hutan, dan pembakaran lahan terus terjadi akibat sanksi yang tidak cukup tegas.

Regulasi yang lemah ini juga memungkinkan eksploitasi sumber daya hutan yang tidak berkelanjutan, termasuk ekspansi perkebunan dan pertambangan skala besar, serta minimnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Dengan adanya revisi UU Kehutanan yang lebih inklusif dan berbasis keberlanjutan, Indonesia dapat mengambil langkah signifikan dalam melindungi ekosistem hutan, memperkuat hak-hak masyarakat adat, serta memastikan pembangunan yang tidak mengorbankan kelestarian alam,” tambah Ayut Enggeliah dari Sawit Watch Indonesia.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com