Hukum dan Kriminal . 19/03/2025, 21:48 WIB

Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, 9 Saksi Diperiksa Termasuk Dirops PT KPI

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dalam upaya memperdalam penyelidikan, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah memeriksa sembilan saksi penting. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018 hingga 2023.

"Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan," ujar Febrie Adriansyah dalam keterangannya.

Daftar 9 Saksi yang Diperiksa

Berikut adalah sembilan saksi yang dipanggil oleh Kejaksaan Agung:

  1. FTR – Manager Market Research & Data Analysis PT KPI.
  2. ABP – Managing Director di Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd (PIMD).
  3. YP – Manager Commercial ISC (2016–2019).
  4. JWW – VP-OP & O Refinery-ISC.
  5. DB – Direktur Operasi PT KPI.
  6. MRN – Manager Performance & Governance PT KPI.
  7. DS – Manager Ship Chartering PT Pertamina International.
  8. FA – Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan.
  9. EED – Koordinator Harga BBM dan Gas Bumi di Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Pemeriksaan saksi ini menjadi langkah strategis Kejagung dalam mengungkap lebih dalam potensi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara.

Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Dalam perkembangan penyelidikan, Kejagung mencermati adanya kemungkinan tersangka baru di luar YF dan pihak terkait lainnya. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperjelas alur dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan minyak mentah oleh Pertamina dan entitas terkait.

"Kami tidak akan berhenti hanya pada tersangka yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat berdasarkan bukti kuat, maka mereka juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tambah Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

Dengan adanya pemeriksaan ini, Kejagung semakin mendekati titik terang dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara dalam skala besar. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi kepentingan negara dan masyarakat. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com