Hukum dan Kriminal . 19/03/2025, 21:48 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dalam upaya memperdalam penyelidikan, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah memeriksa sembilan saksi penting. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018 hingga 2023.
"Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan," ujar Febrie Adriansyah dalam keterangannya.
Berikut adalah sembilan saksi yang dipanggil oleh Kejaksaan Agung:
Pemeriksaan saksi ini menjadi langkah strategis Kejagung dalam mengungkap lebih dalam potensi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara.
Dalam perkembangan penyelidikan, Kejagung mencermati adanya kemungkinan tersangka baru di luar YF dan pihak terkait lainnya. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperjelas alur dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan minyak mentah oleh Pertamina dan entitas terkait.
"Kami tidak akan berhenti hanya pada tersangka yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat berdasarkan bukti kuat, maka mereka juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tambah Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.
Dengan adanya pemeriksaan ini, Kejagung semakin mendekati titik terang dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara dalam skala besar. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi kepentingan negara dan masyarakat. (*)
PT.Portal Indonesia Media