Hukum dan Kriminal . 19/03/2025, 20:50 WIB

KPK Geledah Kantor Bupati hingga PUPR OKU Buntut OTT

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penggeledahan ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK di OKU.

"Betul, hari ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait perkara tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu 19 Maret 2025.

Namun, Tessa tidak merinci lokasi penggeledahan tersebut. Kata dia, penggeledahan itu akan disampaikan melalui rilis resmi.

"Akan disampaikan rilis resminya setelah seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai," kata Tessa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi penggeledahannya terdapat dibeberapa tempat seperti Kantor Bupati OKU, Kantor PUPR, dan beberapa tempat lainnya. Dalam kasus ini, KPK menahan enam tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Adapun enam tersangka itu adalah Anggota DPRD, kepala dinas, hingga pihak swasta. Keenam tersangka itu yakni Anggota Komisi III, Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III, M. Fahrudin; Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati selaku; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKUNopriansyah (NOP); pihak swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dalam kasus ini, perwakilan DPRD OKU memintah jatah proyek fisik di Dinas PUPR dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.

"Untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen, jatah bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 16 Maret 2025.

Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com