3 Juta Rumah . 21/03/2025, 18:51 WIB

Pemerintah Dukung Hunian MBR, Badan Bank Tanah Tawarkan 4 Lokasi Strategis

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Pemerintah terus mendorong pembangunan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program 3 juta rumah yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sebagai bentuk dukungan, Badan Bank Tanah menggelar site expose Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diperuntukkan bagi perumahan dan kawasan permukiman pada Jumat, 21 Maret 2025 di Jakarta.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menyediakan lahan untuk pengembangan perumahan nasional. Dengan tersedianya lahan dari Badan Bank Tanah, diharapkan harga rumah bagi MBR menjadi lebih terjangkau.

Empat Lokasi Strategis untuk Pembangunan Perumahan

Dalam kegiatan site expose ini, Badan Bank Tanah menawarkan empat lokasi strategis untuk pembangunan perumahan, yaitu:

  1. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (3,36 Ha)
  2. Purwakarta, Jawa Barat (19,4 Ha)
  3. Bandung Barat, Jawa Barat (23,17 Ha)
  4. Batubara, Sumatra Utara (23,17 Ha)

Melalui acara ini, diharapkan investor dapat mengajukan proposal terbaik untuk pembangunan hunian MBR berkualitas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dukungan Pemerintah dalam Percepatan Program Perumahan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengapresiasi inisiatif Badan Bank Tanah dalam menyediakan lahan bagi proyek 3 juta rumah. Menurutnya, langkah ini sangat strategis untuk mempercepat realisasi pembangunan perumahan subsidi yang berkualitas.

“Kami melihat bahwa kerja Badan Bank Tanah sangat cepat, profesional, dan berintegritas. Data yang disajikan juga lengkap, sehingga mempermudah perencanaan pembangunan,” ujar Maruarar.

Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan lahan negara untuk kepentingan masyarakat dan dunia usaha guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Legalitas dan Kepastian Hak Kepemilikan

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa tanah yang dikelola oleh Badan Bank Tanah dapat ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah 10 tahun. Selain itu, seluruh lahan yang ditawarkan sudah berstatus clean and clear, sehingga memudahkan investor dalam proses pembangunan.

“Dengan adanya kepastian legalitas, para pengembang tidak perlu lagi melalui proses pengadaan tanah yang kompleks. Kami siap membantu dalam aspek tata ruang, pemecahan, dan pelepasan lahan,” jelasnya.

Dukungan penuh dari pemerintah dan sektor terkait diharapkan dapat mempercepat realisasi program 3 juta rumah sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com