Hukum dan Kriminal . 16/04/2025, 16:31 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Polemik terkait status hukum proyek reklamasi dan pembangunan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang terus bergulir.
Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut karena dianggap belum memenuhi petunjuk yang diberikan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan-kawan dikembalikan pada 14 April 2025.
"Yang pertama, bahwa jaksa penuntut umum pada Jampidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan kawan yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan. Pada tanggal 14 April 2025 dengan surat nomor B1343," ujar Harli kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.
Pengembalian ini dilakukan karena petunjuk sebelumnya belum sepenuhnya dilengkapi oleh penyidik.
Harli juga menegaskan bahwa berkas perkara ini sebelumnya juga sudah pernah dikembalikan untuk dilakukan penyidikan berdasarkan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi.
"Yang kedua, perlu juga kami sampaikan bahwa di waktu lalu, berkas perkara, maupun SPDP telah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik. Dengan petunjuk supaya penyidik melakukan pemeriksaan atau penyidikan dalam perkara a quo dengan pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi," jelasnya.
Dalam telaah jaksa, terdapat beberapa indikasi pelanggaran serius dalam kasus pagar laut Tangerang ini, antara lain dugaan suap, gratifikasi, pemalsuan dokumen, hingga perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
"Setidaknya, satu, ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor. Yang kedua, ada indikasi pemalsuan buku-buku atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Tipikor. Dan yang ketiga, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor," papar Harli.
Ia menambahkan bahwa sesuai Pasal 110 ayat 2 KUHAP, pengembalian berkas perkara adalah prosedur yang sah ketika jaksa menilai berkas belum lengkap.
"Nah yang ketiga saya juga mau tambahkan bahwa, sesuai ketentuan Pasal 110, ayat dua KUHAP. Di sana, intinya disebutkan jika penuntut umum berpendapat bahwa berkas perkara masih kurang lengkap, maka berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," jelasnya.
"Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada pada penuntut umum. Itu yang harus dipahami," tambahnya lagi. (Fajar Ilman)
PT.Portal Indonesia Media