Nasional . 25/03/2025, 07:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Dalam kasus lotere dua dan tiga digit, ia dinyatakan bersalah secara in absentia dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun.
Dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Divisi Pidana Pemegang Jabatan Politik karena melanggar Pasal 157 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan sehubungan dengan kasus tersebut.
Kemudian kasus ketiga yaitu terkait kasus Pinjaman Exim Bank. Pada 2019, Mahkamah Agung Thailand menjatuhkan hukuman kepada Thaksin atas konflik kepentingan terkait pinjaman sebesar 4 miliar baht (sekitar Rp1,7 triliun) dari Bank Exim Thailand kepada pemerintah Myanmar pada 2004.
Pinjaman tersebut diberikan dengan bunga rendah agar Myanmar membeli produk dari Shin Satellite Plc., perusahaan milik keluarga Shinawatra.
Komite Pengawasan Aset (Asset Scrutiny Committee/ASC) Thailand kemudian menemukan bahwa pemerintah Myanmar menggunakan uang itu untuk membeli produk senilai 400 juta baht (setara Rp175 miliar) di Shin Satellite milik keluarga Shinawatra.
Thaksin juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada bulan Oktober 2008 karena konflik kepentingan atas pembelian tanah oleh istrinya saat itu, Khunying Potjaman na Pombejra. Namun, hukumannya berakhir karena ia melarikan diri dari hukuman di luar negeri selama lebih dari 10 tahun.
Sejak saat itu, ia menghadapi berbagai tuntutan hukum dan memilih untuk hidup dalam pengasingan selama belasan tahun.
Singkat cerita, Thaksin kembali ke Thailand pada 2023 dan langsung dijebloskan ke penjara.
MA Thailand menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Thaksin atas tiga kasus tersebut.
Namun sayangnya, pemilik Manchester City Football Club ini tidak dihukum sesuai vonis.
Dia hanya dipenjara selama 1 tahun karena telah mendapat pengampunan dari Raja Thailand.
Thaksin sudah dibebaskan karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Dinasti politiknya pun kembali ketika putrinya, Paetongtarn Shinawatra, terpilih sebagai perdana menteri Thailand termuda. Paetongtarn menjadi Perdana Menteri Thailand ke-31 sejak Agustus 2024.
PT.Portal Indonesia Media