Hukum dan Kriminal . 25/03/2025, 19:49 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi berinisial SA. Dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan, SA merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Adapun saksi yang diperiksa berinisial SA," kata Harli dalam keterangannya, Selasa 25 Maret 2025.
Dia mengatakan, SA diperiksa untuk tersangka TWN. "SA diperiksa untuk tersangka atas nama TWN dan kawan-kawan," ujarnya.
SA, kata dia, diperiksa untuk memperkuat bukti bagi tersangka TWN.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
(Adm)
PT.Portal Indonesia Media