Hukum dan Kriminal . 09/04/2025, 17:05 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Bogor menggelar sidang perdana yang diajukan mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti hari ini. Rossa didmpingi oleh IM57+ Institut atau organisasi milik para mantan penyidik KPK.
Ketua IM57+, Lakso Anindito mengatakan, hakim PN Bogor meminta pendampingan terhadap Rossa tidak dilakukan oleh Tim Biro Hukum KPK. Sehingga, Lakso meminta bantuan pendampingan kepada para mantan penyidik KPK yang tergabung dalam IM57+.
"(Rossa) digugat dibeberapa pengadilan lain, dan kebetulan untuk hakim di PN Bogor, mereka meminta bahwa pendampingan tidak dilakukan oleh tim Biro Hukum KPK," kata Lakso kepada wartawan di PN Bogor, Jawa Barat, Rabu 9 April 2025.
Lakso menuturkan, pihaknya memberikan bantuan hukum untuk Rossa. Dalam hal ini, ia mengatakan, dilakukan untuk menunjukan bahwa Rossa tidak mengada-ada. Ia juga mengatakan bahwa gugatan dari Agustiani yang mempermasalahkan soal surat pelarangan bepergian ke luar negeri sangat lah aneh.
Anggota IM57+ yang juga kuasa hukum Rossa, Praswad Nugraha mengatakan, Rossa merupakan menyidik yang memeriksa Agustiani. Namun surat larangan bepergian ke luar negeri adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK sebagai lembaga, bukan dari Rossa sebagai pribadi.
Sementara itu, Praswad menjelaskan, Rossa hanya menjalani tugas negara dengan bertindak sebagai penyidik di KPK. Rossa, hanya menyusun draft surat pelarangan tersebut.
"Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang KPK itu sudah jelas sekali bahwa penyidik, penyelidik, dan penuntut bertindak untuk dan atas nama pimpinan KPK," kata Praswad.
"Kalau misalnya memang mau diajukan ke PTUN bisa diajukan ke PTUN karena ini adalah tindakan negara yang diatas nama KPK karena KPK adalah lembaga negara jadi KPK melakukan pencekalan terhadap si penggugat itu adalah atas nama negara," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan untuk Rossa. Karena, kata dia, Rossa merupakan bagian dari pegawai KPK.
"Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut, karena beliau adalah bagian dari pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9 April 2025.
Sebagai informasi, Agustiani menggugat Rossa karena dia dilarang berpergian negeri atas kasus suap yang sempat menjadikannya sebagai terpidana. Namun, dia kembali dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto.
Bahkan, atas gugatan ini, pihak Agustiani meminta Rossa yang merupakan penyidik dalam kasus ini untuk mengganti kerugian materil senilai Rp2,5 miliar dan imateril. Rossa dinilai menghambat proses ngobatan kanker yang di derita oleh Agustiani yang harus diobati di luar negeri.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media