Hukum dan Kriminal . 10/04/2025, 10:02 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) pada Bank Indonesia atau BI. Sekadar diketahui, KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 2024.
"KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 9 April 2025.
Dia menjelaskan, prinsip kehati-hatian tersebut diterapkan baik pada proses penerimaan pengadilan, penyelidikan, hingga proses penyidikan sudah ada upaya paksa. Hal ini dilakukan, kata Tessa, supaya jaksa penuntut umum (JPU) bisa yakin saat menyajikan perkara dan dilakukan persidangan. Hakim juga yakin saat menetapkan seseorang bersalah atau tidaknya.
"Jadi saya pikir akan ada waktu siapa pun yang memang berdasarkan alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka di KPK," tuturnya.
Kemudian, Tessa juga memastikan akan memeriksa saksi lainnya dalam kasus ini. Menurutnya, penyidik lebih memahami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Sebagai informasi, KPK mengungkapkan dana CSR BI ini mengalir ke yayasan bantuan dua anggota DPR RI yakni Satori dan Heri Gunawan.
Adapun, dana CSR tersebut memang diberikan BI kepada para anggita Komisi IX DPR RI termasuk Satori dan Heri. Lalu mereka membuat yayasan untuk mengalirkan dana tersebut.
Dalam proses penyidikan ini, KPK sudah lebih dulu memeriksa Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Satori. KPK menemukan dugaan penyimpangan yang disinyalir dilakukan Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon.
Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024. Tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah menggeledah rumah kediaman Satori di Cirebon dan menyita barang bukti seperti dokumen diduga terkait dengan perkara.
Pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember 2024), KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk dilakukan penyitaan.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media