Hukum dan Kriminal . 12/04/2025, 21:49 WIB

KPK Sebut Mantan Mendes PDTT Halim Iskandar Terlibat Kasus Dana Hibah APBD Jatim

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, terlibat kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2021-2022. Alasannya, ketika kasus itu terjadi Abdul Halim merupakan salah seorang anggota DPRD Jawa Timur.

"Jadi begini, mantan Mendes itu dulunya pada tempus pemberian hibah ini yang bersangkutan itu salah satu anggota DPRD di Jawa Timur," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Sabtu 12 April 2025.

Asep mengatakan, Abdul Halim merupakan ketua fraksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Jawa Timur. Sehingga, sambungnya, kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ini memiliki kaitan erat dengan dana hibah dari legislatif tersebut.

"Jadi penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa," kata Asep.

Asep menegaskan, KPK bisa menaikkan status tersangka kepada Abdul Halim jika penyidik sudah menemukan bukti yang kuat. Namun, semuanya masih dalam proses penyidikan.

"Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan yang bersangkutan," katanya.

Sekadar diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. Ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa 26 September 2023.

Dia juga dihukum uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur TA 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Adapun, total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK juga turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad. Hal itu terungkap melalui keterangan enam orang saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2021-2022.

Bidikan kepada jual beli aset milik Anwar Sadad itu karena dia kini telah menyandang status tersangka. Dia terseret kasus rasuah ketika dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

Adapun, enam saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta, mereka di antaranya Nur Ridho Fauzi, Siska Kusno, Fong Robert Fongawa, Saifudin, Ali Imron, dan Akhmad Samsudin. Keenam saksi itu telah diperiksa di kantor BPKP perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Rabu 20 November 2024.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com