Hukum dan Kriminal . 19/04/2025, 06:07 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES ditangkap dan dijadikan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa berinisial SS.
MAES dengan sengaja mengintip dan merekam SS secara diam-diam yang sedang mandi di kamar mandi yang bersebelahan dengan kamar kosnya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa 15 April 2025 di sebuah indekos di Jakarta Pusat.
Karena merasa ada sesuatu yang mengintipnya, SS lalu berteriak. Korban bersama pemilik indekos lalu melaporkan MAES ke polisi.
"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat 18 April 2025.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya telah menangkap dan menjadikan pelaku sebagai tersangka pornografi.
"Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Pelaku sudah ditahan sejak Kamis, 17 April 2025 untuk kepentingan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, MAES terbukti merekam korbannya yang merupakan seorang mahasiswi saat mandi.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Susatyo mengatakan bahwa dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah mengamankan tersangka berikut telepon genggam yang digunakan untuk merekam.
"Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana," katanya.
Tersangka telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.
Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. *
PT.Portal Indonesia Media