Hukum dan Kriminal . 16/04/2025, 15:13 WIB

KPK Beberkan Alasan Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya Terkait Dana Hibah Pokmas Jatim

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasannya menggeledah rumah mantan Ketua DPD Provinsi Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, Senin 14 April 2025. Penggeledahan itu terkait dengan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menduga adanya keterlibatan La Nyalla dalam kasus Pokmas Jawa Timur (Jatim). Dalam hal ini, La Nyalla pernah menjadi Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim.

"Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai wakil ketua KONI," kata Fithroh dalam keterangan resminya, Rabu 16 April 2025.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi perihal tempat yang digeledah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway Group, penggeledahan tersebut menyasar rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulisnya, Senin 14 Maret 2025.

Secara terpisah, La Nyalla dalam keterangan resminya mengaku bingung rumahnya digeledah. Diaa mengklaim tidak ada kaitannya dengan mantan anggota DPRD Jawa Timur, Kusnadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Untuk mendalami kasus ini, KPK telah telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Orang-orang tersebut adalah KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com