Megapolitan . 16/04/2025, 14:49 WIB

Sekar Arum Pakai Upal Rp10 Juta untuk Amal ke Masjid Istiqlal

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Mantan artis kolosal Angling Dharma, Sekar Arum (41), diduga tak hanya menggunakan uang palsu atau upal untuk berbelanja di mal tapi juga beramal ke kotak amal Masjid Istiqlal Jakarta. Sekar menyumbangkan upal ke Masjid Istiqlal sebesar 10 juta.

"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp10 juta. Masjid Istiqlal," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi di Jakarta, Rabu 16 April 2025.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Sekar kepada penyidik polisi. Dia mengatakan, upal itu digunakan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah ata Lebaran 2025.

"Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran dia (Sekar). Katanya buat masukin ke mana, ke kotak amal," kata Teddy.

Menurut Teddy, Sekar Arum diduga sadar menggunakan upal itu. Walaupun, keterangannya kerap berubah-ubah.

"Di satu sisi tahu sebenarnya, Cuman kan masih pengakuan, masih enggak tahu, enggak tahu," ujarnya.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menyebut Sekar Arum mengaku mendapatkan uang tersebut dari temannya. Namun, hingga kini polisi masih mendalami sosok yang disebut sebagai teman tersebut.

"Kalau asal-usulnya, kita tanya dengan si Arum, yang jelas katanya dari temannya," ujar Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.

Polisi kini memburu teman yang dimaksud Sekar Arum sebagai pemberi uang palsu itu.

Sosok tersebut diduga memiliki peran penting dalam penyebaran uang palsu yang digunakan sang artis.

"Temannya inilah yang harus kita kejar. Apakah betul, di mana orangnya, terus siapa saja. Kan itu yang dikejar sama anggota sekarang," kata Nurma.

Sekar Arum diamankan satpam mal pada Rabu 2 April 2025, setelah ketahuan menggunakan uang palsu dalam transaksi. Ia kemudian diserahkan kepada polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. Artis tersebut saat ini resmi ditahan oleh pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

(Fajar Ilman)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com