Hukum dan Kriminal . 17/04/2025, 17:48 WIB

Hakim Larang Sidang Sekjen PDIP Hasto Disiarkan Live

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto disiarkan live atau langsung. Hasto duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan untuk Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto. Dia meminta agar sidang Hasto tidak disiarkan secara langsung karena agenda pemeriksaan saksi.

“Karena ini acaranya (pemeriksaan) saksi, mungkin kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming ya. Jadi, hanya sekadar untuk peliputan silakan,” kata Rios di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 17 April 2025.

Tak hanya itu, Rios juga melarang pengunjung sidang untuk merekam karena khawatir dapat disalahgunakan. Dia khawatir, rekaman itu disalahgunakan.

“Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat. Sehingga insyaAllah akurat dan selama persidangan sudah cukup,” kata Rios.

Sekadar diketahui, dalam sidang hari ini Jaksa KPK memanggil tiga orang saksi. Namun, yang hadir hanya dua orang.

Keduanya ialah Komisioner KPU RI periode 2012-2017 dan 2017-2022 Arief Budiman dan Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Adapun, Saksi Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak bisa hadir.

Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 silam.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com