Hukum dan Kriminal . 18/04/2025, 15:16 WIB

Kejati Banten Akan Periksa Tersangka Kelola Sampah dan Saksi, Buru Tersangka Lain?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hingga kini terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, mereka yakni Kepala DLH Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan DLH Tangsel TB Apriliahadi, eks Kasi Sampah DLH Tangsel Zaki Yamani, dan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) SYM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, pihaknya akan mendalami kembali kasus tersebut. Kejati menduga mereka memperoleh keutungan dalam dugaan korupsi pengelolaan sampah itu hingga Rp25 miliar.

"Selain saksi, keempat tersangka akan kami periksa kembali," katanya saat dikonfirmasi Disway Group, Jumat 18 April 2025.

Dia menjelaskan, penyidik Kejati Banten bakal memeriksa saksi dalam kasus ini. Dia manambahklan, saksi bakal diperiksa pada Senin mendatang.

"Iya pasti akan ada pemeriksaan beberapa saksi lainnya," ujarnya.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie merespons kasus korupsi yang mencapai Rp75,9 miliar tersebut. Benyamin mengaku, sejak awal telah memperingatkan anak buahnya di DLH Tangsel untuk tidak melakukan korupsi, sebab lambat laun kejahatan tersebut akan terungkap dan akan menjerat mereka.

“Saya sudah berulang kali menyampaikan untuk selalu mematuhi dan menjadikan aturan sebagai pedoman. Jangan sampai melanggar aturan, karena kalau kita melanggar, maka kitalah yang akan “ditabrak” oleh aturan tersebut,” ujar Benyamin saat mengunjungi kantor Sat Pol PP Kota Tangsel, Selasa 15 April 2025.

(Rafi Adhi)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com