Hukum dan Kriminal . 18/04/2025, 14:55 WIB

KPK Belum Angkut Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil, Ini Alasannya

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membawa motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Lembaga Antirasuah menjelaskan di dalam KUHP ada aturan yang memungkinkan kendaraan disita dititip rawatkan kepada pemiliknya.

"Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Rupbasan, atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik atau penguasa barang tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip, Jumat 18 April 2025.

Tessa mengatakan, penyidik dan pihak penerima atau saksi lainnya menandatangani berita acara terkait benda titip rawat tersebut. Hal ini tercantum didalamnya pihak penerima wajib menjaga dengan baik barang yang dititipkan.

"Apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan," kata Tessa.

Tesaa menambahkan, yang tertitip dilarang memindahkan tangankan barang bukti yang dilarang dititipkan.

"Ia pun juga mencontohkan sejumlah perkara di mana KPK melakukan titip rawat atas barang yang disita sebelum akhirnya dipindahkan ke Rupbasan," tuturnya.

"(Tertitip wajib) merawat, dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, serta jika ada biaya yang timbul dibebankan kepada tertitip," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penggeledahan di rumah Ridwan Kamil merupakan pencarian barang bukti dalam kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dikutip, Senin 14 April 2025.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita satu unit motor dari rumah Ridwan Kamil. "Satu unit Motor Royal Enfield," ujar Tessa dalam keterangannya, Senin 14 April 2025.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com