Politik . 18/04/2025, 19:12 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) mendapat informasi permohonan Praperadilan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto yang diadili oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto seharusnya diterima.
Namun, karena diduga adanya intervensi dari hakim agung Mahkamah Agung (MA), permohonan itu menjadi tidak diterima.
Hal itu disampaikan Politikus PDIP Guntur Romli yang menyoroti hakim Djuyamto yang saat ini diproses JAMPIDSUS Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap dan atau pengurusan perkara terkait putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
“Memang kita mendapatkan informasi bahwa waktu putusan Praperadilan Mas Hasto Kristiyanto yang hakim tunggalnya adalah Djuyamto— saat ini ditangkap Kejaksaan karena kasus suap Rp60 miliar, kami mendengar bahwa seharusnya putusan itu diterima, putusan Mas Hasto,” ujar Guntur Romli dikutip Jumat, 18 April 2025.
“Kemudian karena ada intervensi kepada hakim Djuyamto itu dari hakim MA atasan dia inisial Y sehingga putusan itu bisa berubah,” imbuhnya.
Ia menambahkan pihaknya sedang menyiapkan bahan untuk melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
“Selama ini kan sebelum Djuyamto ditangkap, saya pernah sampaikan ke beberapa kali di media, dan ini naik lagi gara-gara Djuyamto ditangkap kasus suap bahwa kemudian ke angkat lagi, kalau sebelum Djuyamto ditangkap Kejaksaan mungkin publik meragukan informasi yang kita berikan,” jelasnya.
“Artinya apa? Memang Djuyamto ini bukan hakim yang jujur, dia sangat rentan dengan intervensi kekuasaan atau uang sehingga dia ditangkap dan kami sedang serius untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial,” lanjutnya.
Guntur menjelaskan bahwa laporan akan dilayangkan secepatnya, yakni pada minggu depan.
“Kami sedang kumpulkan bukti, kami sedang kumpulkan saksi dan informasinya, dan bahwa tujuan kami bukan untuk Mas Hasto Kristiyanto yang sekarang menghadapi pengadilan, tapi untuk menjaga muruah pengadilan yang ada di Indonesia. Kami ingin melawan mafia hukum yang ada di lembaga peradilan ini,” ucap Guntur.
Secara terpisah, Juru Bicara MA Yanto menyerahkan tuduhan tersebut agar ditanyakan kepada Djuyamto saja.
“Tanyakan ke pak Djuyamto saja,” kata Yanto saat ditanya melalui pesan tertulis.
Diketahui, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Mereka ialah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan lepas yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Empat tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Jaksa penyidik pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung menduga ada suap sekitar Rp60 miliar di balik putusan lengkap perkara pemberian ekspor CPO tersebut. (Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media