Hukum dan Kriminal . 19/04/2025, 16:01 WIB

ASN Pemkot Tangsel di Pusaran Korupsi Kelola Sampah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Dia menduga, Tubagus tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar keahlian yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak melakukan pengecekan serta klarifikasi teknis kepada PT EPP terkait layanan tersebut. Kontrak yang disahkan oleh Tubagus juga tidak mencantumkan rincian lokasi pengangkutan dan mekanisme pengelolaan sampah.

Dalam tahap pengawasan, Tubagus tidak melakukan monitoring terhadap lokasi pembuangan yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Atas perbuatannya, TAKP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rangga mengatakan setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam proyek ini. Dia mengatakan, bersama dengan WL, ZY berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah.

Namun, kata dia, keduanya diduga memilih lokasi tempat pemrosesan akhir yang tidak memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, ZY diduga menerima uang dari PT Ella Pratama Perkasa sebesar Rp15,4 miliar setelah proses pencairan pekerjaan senilai Rp75,9 miliar.

"Penggunaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban keuangan," kata Rangga.

Dia mengatakan, ZY dikenakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terhadap tersangka ZY saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Serang terhitung Rabu 17 April 2025 untuk 20 hari ke depan," tandas Rangga.

Dia mengatakan, kasus ini mencuat pada Mei 2024, saat itu DLH Kota Tangsel melakukan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Dalam proyek ini, PT EPP masuk dalam proyek sebagai penyedia barang dan jasa.

Proyek ini diduga memiliki persekongkolan buruk antara DLH Tangsel dengan PT EPP. Setelah melakukan penyelidikan dan hasilnya menunjukkan, persekongkolan jahat itu terjadi sebelum proses pemilihan penyedia.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com