Hukum dan Kriminal . 19/04/2025, 16:01 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Penggunaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban keuangan," kata Rangga.
Dia mengatakan, ZY dikenakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Terhadap tersangka ZY saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Serang terhitung Rabu 17 April 2025 untuk 20 hari ke depan," tandas Rangga.
Dia mengatakan, kasus ini mencuat pada Mei 2024, saat itu DLH Kota Tangsel melakukan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Dalam proyek ini, PT EPP masuk dalam proyek sebagai penyedia barang dan jasa.
Proyek ini diduga memiliki persekongkolan buruk antara DLH Tangsel dengan PT EPP. Setelah melakukan penyelidikan dan hasilnya menunjukkan, persekongkolan jahat itu terjadi sebelum proses pemilihan penyedia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media